Main Article Content

Abstract

Dana BOS termasuk BOS BUKU, DANA PENDIDIKAN DAN Dana Pendamping
membantu pendanaan pendidikan sehingga masyarakat luas mendapat
kesempatan belajar minimal sampai pada Tingkat SLTP atau MTs. Hal ini sesuai
dengan Program Wajar Diksar 9 Tahun Gratis dan Bermutu dengan didukung
oleh pendanaan pendidikan melalui APBN maupun APBD. Kedepan Bangsa
Indonesia paling rendah berpendidikan SLTP/ MTs atau berpendidikan sederajat
lainnya sehingga dapat mengantisipasi setiap perkembangan global yang semakin
kompetitif.
Apakah terdapat pengaruh Dana BOS terhadap kesempatan belajar masyarakat
di Kota Tegal? Analisis dilakukan secara induktif, kesimpulannya bahwa Dana
BOS berpengaruh terhadap kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu
bagi masyarakat. Dana BOS membantu pendanaan pendidikan yang selama ini
menjadi beban cukup berat bagi masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu
lainnya.
Agar dana BOS selain untuk pendanaan Biaya Operasional Sekolah perlu
ditingkatkan angka nominal rupiahnya untuk membantu biaya hidup dan/ atau
biaya kebutuhan lainnya misal bantuan biaya sandang, pangan, pemondokan,
transport, buku tulis, alat-alat tulis, uang saku dan sebagainya, termasuk biaya
persiapan melanjutkan studi ke SLTA, dan bekal persiapan dalam memperoleh
pekerjaan. Selain itu agar para guru dan SDM lain yang mendapat tugas
mengelola program tersebut tidak terbebani dengan anggaran yang cukup ketat
tersebut.

Keywords

Dana BOS Pengaruh Kesempatan Memperoleh Pendidikan Bermutu Masyarakat

Article Details

References

  1. Buku Panduan BOS untuk Pendidikan Gratis Dalam Rangka Wajar 9 Tahun Yang
  2. Bermutu, 2010, Kemendiknas Dirjen Manajemen Dikdasmen, Jakarta.
  3. Darsono, Max, dkk, 2000, Belajar dan Pembelajaran, Cetakan Pertama, IKIP
  4. Semarang Press, Semarang.
  5. Hadikusumo, Kunaryo, dkk, 2000, Pengantar Pendidikan, Cetakan Keempat,
  6. IKIP Semarang Press, Semarang.
  7. Husnan, Suad, 1982, Manajemen Keuangan, Alat-alat Pengendalian dan Analisa
  8. Keuangan, Cetakan Pertama, Penerbit Liberty, Yogyakarta.
  9. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Penerbit CV. Tamita
  10. Utama, Jakarta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
  11. 78. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301.
  12. PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Lembaran Negara Republik
  13. Indonesia Tahun 2008 Nomor 90.
  14. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Lembaran Negara
  15. Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91. Tambahan Lembaran Negara
  16. Republik Indonesia Nomor 4864.